Menuju Islam Humanis

Selamat datang di blog ini...Sebuah blog pribadi yang berisi tulisan, pemikiran, dan refleksi seputar membangun peradaban Islam dan peradaban dunia yang humanis.

Thursday, November 8, 2007

Tafsir Agama, Feminisme, dan Teori Poskolonial

Oleh Happy Susanto

Dimuat di Harian Republika, Rabu, 04 Februari 2004.

Kajian mengenai feminisme tidak bisa dilepaskan dari proses reproduksi pemaknaan agama dalam menyoal perempuan. Wacana agama yang dihasilkan dari proses penafsiran itu pada dasarnya sangat tergantung kehendak si penafsir. Dalam tulisan ini, wacana tafsir agama mengenai feminisme dianalisa dengan pendekatan teori poskolonial. Dalam studi poskolonial, monopoli tafsir dalam memaknai sebuah pemahaman agama, tanpa menghendaki adanya "tafsiran yang demokratis" maka itu berarti bahwa agama justru menjadi ajang "kolonialisasi".

Dalam wacana agama dan feminisme, perempuan sering diposisikan sebagai kelompok yang ter(di)pinggirkan, ter(di)tindas, dan tidak memiliki hak bicara secara signifikan. Gayatri Spivak pada tahun 1985 menulis sebuah esai berjudul "Dapatkah Subaltern Berbicara?" Tulisan itu merupakan "gugatannya" atas kebutaan ras dan kelas -- terutama dalam memposisikan perempuan -- yang terjadi di dunia akademik Barat. Subaltern secara harafiah diartikan sebagai "peringkat yang lebih rendah".

Spivak ingin mengatakan bahwa perempuan seringkali diposisikan sebagai pihak yang lebih rendah -- dan ternyata penciptaan seperti ini sering "terpampang" dalam wacana agama. Apakah agama memang menghendaki perempuan sebagai "barang rendahan", sepenuhnya di bawah otoritas laki-laki (ideologi patriarkat), dan tidak mungkin mendapatkan keadilan jender? Tentu tidak! Ternyata, problemnya terletak pada ketiadaan penafsiran yang elegan, kontekstual, dan terbuka dalam membicarakan feminitas (persoalan perempuan). Hanya dengan penafsiran yang terbuka dan kontekstual maka agama sejatinya memiliki semangat dan kepekaan yang sangat besar dalam menghendaki keadilan jender.

Dalam buku Postcolonialism, Feminism, and Religious Discourse (Routledge: 2002) yang merupakan hasil editing Laura E Donalson, Pui-Lan Kwok, dan Kwok Pui-Lan, ditegaskan bahwa kaitan antara wacana agama dan feminisme yang dihubungkan dengan wacana poskolonialisme sangat erat sekali -- hampir tidak bisa dipisahkan. Kuncinya terletak pada wacana agama yang dikondisikan oleh situasi dan kehendak sang penafsir.

Apabila, wacana agama ditafsirkan menjadi anti-jender maka kecenderungannya adalah "kolonialisasi" (penjajahan) atas perempuan dalam bentuk apapun, baik secara fisik maupun pada sisi pembelengguan atas kesadaran dalam konstruksi berpikir kaum hawa. Dalam wacana agama, khususnya mengenai perempuan, terjadi ajang "kontestasi" antarberbagai pihak yang berkepentingan dalam memproduksi makna agama. Sehingga yang muncul adalah makna (meaning) yang lebih memenuhi kebutuhan laki-laki, dengan catatan bahwa itu tidak didasari atas pengharapan dan kenyataan bahwa perempuan tidak selayaknya diposisikan di bawah. Makna semacam ini perlu dicurigai (suspiced), tentunya!

Hubungan final antara teks dengan tafsirnya harus "dibongkar". Teks dan tafsir sangat terikat pada si penafsir dan konteks yang "menggumuli" selama proses pembentukan teks. Untuk itulah, perlu ada "rekonstruksi tafsir" dalam memahami teks mengenai perempuan. Dengan demikian upaya ini akan berimplikasi pada penghapusan monopoli tafsir yang dilakukan oleh otoritas tertentu yang berbicara atas nama Tuhan, agama, dan juga kekuasaan. Tafsir yang berlaku dalam wacana poskolonial adalah tafsir yang demokratis, menegasikan kecenderungan potensi hegemonisasi, dan pemaknaan yang tidak menghendaki absolusitas terhadap pemaknaan yang diwacanakan "yang lain" (the others), alias penafsir di luar dirinya.

Rekonstruksi tafsir semacam itu sebenarnya pernah digagas oleh Edward Said, yang terkenal lewat bukunya Orientalism (1978) dan merupakan salah satu pemikir poskolonial. Said ingin menguraikan praktik multikultural yang berlangsung dalam bidang sejarah tafsir. Dan proses rekonstruksi ini dimaksudkan sebagai jalan pembebasan menuju pemahaman transnasional yang lebih persuasif atas sejarah suatu kaum melalui peninjauan ulang atas heterogenitas dan hibriditas. Dengan meminjam kerangka pikir Said ini, pembacaan kita terhadap wacana agama dan feminisme lebih melihat pada "pembebasan perempuan" (liberty of women) dan melihatnya menurut keragaman budaya masyarakat yang ada, bukan patriarkhi semata.

Penciptaan makna agama yang lebih mengukuhkan kekuasaan patriarkhi, sesungguhnya dalam prosesnya terselubung "ideologisme" antara tafsir agama dan konteks kekuasaan kaum laki-laki pada saat itu. Michel Foucault, seorang filsuf posmodernis, menengarai adanya hubungan antara "pengetahuan" dan "kekuasaan" (knowledge and power), yaitu bahwa kekuasaan menentukan pengetahuan, dalam arti: menetapkan tipe-tipe diskursus yang benar dalam arti yang "works"; menetapkan mekanisme yang memungkinkan untuk membedakan proposisi yang benar dan yang salah; menetapkan teknik dan prosedur dalam mencapai kebenaran di atas; menetapkan status dari mereka yang ditugasi untuk mengatakan hal-hal yang dianggap benar. (Foucault: 1980, 131).

Kekuasaan tidak selamanya diartikan sebagai negara, lebih jauh lagi adalah segala sesuatu yang menjamin "normalitas", "regularitas", dan "familiaritas". Yaitu, segala upaya untuk menjamin stabilitas status sebuah pemikiran atau tindakan. Jika, pemahaman absolut itu diterapkan maka di situ kaitan antara pengetahuan dan kekuasaan sangat jelas. Yaitu bahwa kondisi penafsir yang memiliki kekuasaan dan kepentingan dalam memaknai agama mengenai persoalan-persoalan perempuan, biasanya memposisikan perempuan sebagai sesuatu di peringkat terbawah. Dengan alasan, itu adalah hasil penafsiran yang sudah dianggap jelas dan dengan legitimasi tekstualitas agama. Padahal, model penafsiran seperti ini tidak lagi melihat konteks perubahan zaman dalam memahami kembali persoalan perempuan di masa sekarang ini.

Jika, pemaknaan dalam memproduksi tafsir agama lebih mengukuhkan kekuatan patriarkhi maka pada dasarnya agama di sini kemudian menjadi ajang ideologisasi, dan tentunya menimbulkan "kolonialisasi" terhadap hak-hak perempuan. Pemahaman seperti ini sangat berbahaya. Agama tidak seharusnya menjadi legitimasi prosedural dalam menciptakan diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan.

Berbagai teks agama yang tersebar dalam lembaran-lembaran Kitab Suci perlu ditafsirkan kembali secara kontekstual. Teks dan konteks sangat dipengaruhi oleh kondisi bagaimana si penafsir itu mampu "menggumuli" teks. Penafsiran secara kontekstual akan memahami kenyataan pluralitas bahwa makna teks tidak bisa dianggap satu, final, dan absolut. Persoalan perempuan sangat kompleks sehingga membutuhkan perangkat alat penafsiran yang komprehensif dengan melihat realitas secara objektif.

Jika, penafsiran secara tekstualis itu ditambah dengan kecenderungan adanya "ideologisasi" maka akan sangat sulit sekali mengurai proses pemaknaannya secara objektif. Biasanya kita memahami sebuah tafsir secara sakral. Padahal, tidak demikian! Letak persoalan kolonialisme wacana agama dalam memosisikan perempuan sebagai kelas terendah disebabkan oleh dua kecenderungan di atas, yaitu kehendak penafsir (laki-laki sebagai pencipta makna) yang tidak melihat pluralitas kebutuhan perempuan di masa kini, dan kedua adalah karena kecenderungan pada ideologisasi dalam memahami teks yang direproduksi secara anti-jender.

Persoalannya sangat jelas, yaitu bahwa tafsir agama yang membebaskan dalam memaknai hakikat kemerdekaan perempuan menjadi kebutuhan saat ini. Dan itulah realitas objektif dalam penampakan kondisi kekinian. Yang seharusnya dikedepankan adalah bagaimana kita menciptakan rekonstruksi tafsir yang lebih dimaknai secara demokratis dan kontekstual. Sehingga, agama benar-benar memang berwajah sebagai ajaran yang sangat respek dengan berbagai persoalan keadilan jender. Wallahu A'lam.

http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=152217&kat_id=16

No comments: