Menuju Islam Humanis

Selamat datang di blog ini...Sebuah blog pribadi yang berisi tulisan, pemikiran, dan refleksi seputar membangun peradaban Islam dan peradaban dunia yang humanis.

Wednesday, February 13, 2008

Menginformasikan bahwa telah terbit buku baru:

Judul : "Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian"
Penulis : Happy Susanto
Penerbit : Visimedia Pustaka Jakarta
Ukuran : 13 x 20 cm
Cetakan : 1, Februari 2008

Tebal : x + 110 halaman
ISBN : 979-104-393-0
Harga: Rp. 18.500,00

Abstrak

Masalah harta gono-gini ini sering menjadi isu hangat di masyarakat kita. Yang pada akhirnya menyita perhatian media, terutama pemberitaan perceraian di antara sejumlah artis yang sampai pada perselisihan tentang pembagian harta gono-gini. Kasus-kasus perceraian mengenai pembagian harta gono-gini di kalangan artis atau pejabat sering di-blow up oleh media massa.

Membahas masalah harta gono-gini sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Masalah ini bisa menyangkut pengurusan, penggunaan, dan pembagian harta gono-gini jika ternyata hubungan perkawinan pasangan suami istri itu "bubar", entah karena perceraian maupun kematian.

Pasangan suami istri yang bercerai biasanya akan disibukkan dengan urusan pembagian harta gono-gini. Bahkan, menurut kenyataan yang sering terjadi di masyarakat, masalah ini kerap menyebabkan proses perceraian menjadi berbelit-belit. Perceraian yang hanya tinggal selangkah lagi justru malah menjadi runyam. Mereka selalu berdebat dan menyoalkan mana yang menjadi bagiannya dalam harta gono-gini. Masing-masing pihak saling mengklaim bahwa dirinya yang berhak mendapatkan jatah harta gono-gini lebih besar dibandingkan pasangannya.

Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta gono-gini itu diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono-gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam hal pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Ketentuan tentang harta gono-gini juga diatur dalam hukum Islam. Pembahasan hukum harta gono-gini, baik menurut hukum positif maupun hukum Islam, dibahas secara mendalam dalam buku ini.

Buku ini juga mengulas secara mendalam pembahasan mengenai perjanjian perkawinan. Penyelesaian masalah pembagian harta gono-gini jarang sekali diselesaikan secara tuntas dan memuaskan karena banyak pasangan suami istri yang tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Padahal, perjanjian ini sangat penting sebagai pedoman jika suatu saat nanti pasangan suami istri terpaksa harus bercerai karena permasalahan rumah tangga mereka yang tidak bisa diselesaikan dengan cara damai.

Perbincangan tentang harta gono-gini dan juga perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda material. Namun faktanya, perbincangan mengenai isu-isu itu sangat penting sebagai panduan bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Dengan membaca buku ini diharapkan masyarakat di tanah air dapat memahami secara jelas bagaimana pengaturan harta gono-gini yang sesungguhnya. Sehingga, diharapkan buku ini juga bisa memberikan kontribusi pemikiran yang berarti dalam perbincangan seputar harta gono-gini.

Berikut ini adalah daftar isi buku ini:

Prakata

Bab I: Konsep Harta Gono-Gini dalam Perkawinan

A. Definisi Harta Gono-Gini
B. Realitas Harta Gono-Gini
C. Dasar Hukum Harta Gono-Gini
D. Harta Gono-Gini Menurut Hukum Adat
E. Klasifikasi Harta Benda dalam Perkawinan
F. Sifat dan Luasnya Harta Gono-Gini
G. Bubarnya Harta Gono-Gini

Bab II: Ketentuan Hukum Positif tentang Harta Gono-Gini

A. Ketentuan Umum Hukum Harta Gono-Gini
a. Pengurusan Harta Gono-Gini
b. Hak Istri dalam Harta Gono-Gini
c. Penggunaan Harta Gono-Gini
d. Harta Gono-Gini dalam Perkawinan Poligami

B. Pembagian Harta Gono-Gini
a. Cerai Hidup
b. Cerai Mati
c. Perkawinan Poligami

C. Aspek Keadilan dalam Harta Gono-Gini

D. Kiat Strategis Perhitungan Harta Gono-Gini

Bab III: Harta Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam

A. Pandangan Umum Hukum Islam
a. Pandangan Umum
b. Pemetaan Pandangan
c. Batasan Harta Istri

B. Konsep Syirkah dan Harta Gono-Gini
a. Pengertian Syirkah
b. Macam-Macam Syirkah
c. Bentuk Syirkah dalam Harta Gono-Gini

C. Pembagian Harta Gono-Gini Secara Adil

Bab IV: Perjanjian Perkawinan

A. Seputar Perjanjian Perkawinan
a. Definisi Perjanjian Perkawinan
b. Tujuan Perjanjian Perkawinan

B. Manfaat Perjanjian Perkawinan

C. Peraturan tentang Perjanjian Perkawinan
a. Dasar Hukum
b. Masa Berlakunya Perjanjian Perkawinan
c. Syarat Perjanjian Perkawinan
d. Isi Perjanjian Perkawinan

Daftar Pustaka

Tentang Penulis


Happy Susanto
hpysusanto@yahoo.co.id
08174849877

VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57 Ciganjur-Jagakarsa Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996