Menuju Islam Humanis

Selamat datang di blog ini...Sebuah blog pribadi yang berisi tulisan, pemikiran, dan refleksi seputar membangun peradaban Islam dan peradaban dunia yang humanis.

Tuesday, July 24, 2007

Potret Trafficking di Indonesia



Perkembangan kasus traficking (perdagangan orang) di Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking di Indonesia diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan. Data dari International Organization for Migration (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur (www.bkkbn.go.id).

Sepanjang kasus trafficking mencuat di Indonesia sejak 1993, tahun 2000 merupakan tahun yang paling ramai dengan maraknya kasus ini. Modus tindak pidana trafficking sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga memperkejakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau.

Ada suatu cerita yang memilukan tentang seorang korban trafficking yang terpaksa melompat dari lantai dua hanya untuk melarikan diri perangkap kasus ini. Rina (19), seorang perempuan TKI sempat gelisah dan bingung karena ia dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Apalagi, sebelumnya ia sudah disuntik dengan cairan anti-hamil oleh seorang dokter sebelum melayani tamu. Ia tidak kuasa menerima paksaan itu, namun ia sendiri tidak mengetahui kepada siapa ia harus minta pertolongan agar bisa lari dan menyelamatkan diri dari rencana tersebut. Maka, satu-satunya jalan yang mungkin ditempuhnya adalah melarikan diri alias kabur dari perangkat tersebut. Ia dibantu dengan seorang temannya loncat ke dasar lantai yang tingginya mencapai empat meter (Kompas, 8/3/2004).

Mendengar cerita di atas hati kita pasti merasa terenyuh. Susah-susah datang ke negeri rantau, akhirnya cuma “diperdagangkan” secara tidak manusiawi. Rina tidak sendirian. Masih banyak lagi korban-korban lainnya yang perlu mendapatkan pertolongan dan perhatian. Sudah seharusnya pemerintah serius menangani masalah ini, termasuk dalam hal penertiban terhadap agen-agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri. Para korban trafficking awalnya tidak menduga bahwa mereka akan diperdagangkan karena memang mereka hanya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan setelah sesampainya di negeri orang.

Berikut ini adalah cerita yang mengungkap fakta tentang modus dan tahapan trafficking yang menimpa TKI di luar negeri, yang dikutip dari www.antara.co.id. Pada bulan Meret 2007, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia berhasil menyelamatkan 19 orang wanita Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan polisi setempat terhadap empat wanita yang dituduh bekerja dengan memakai visa turis. Pihak Kepolisian RI kemudian dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap empat wanita tersebut. Terungkap fakta bahwa mereka adalah korban penipuan perdagangan manusia dengan modus menawarkan magang kerja di hotel luar negeri.

Mereka menceritakan bahwa setiap calon korban dimintai uang masing-masing sebesar Rp. 3,5 juta dengan alasan untuk membiayai tiket pesawat, pengurusan visa, dan akomodasi selama magang kerja. Namun, kenyataannya mereka justru harus bekerja nonstop selama setahun penuh tanpa libur dan diupah hanya 400 ringgit Malaysia. Dari upah itu, 50 ringgit dipotong pihak agen tenaga kerja, sehingga korban hanya menerima 350 ringgit atau sekitar Rp. 800 ribu perbulan. Berbekal keterangan tersebut, pihak KBRI dan polisi Malaysia dapat menemukan 15 wanita lain yang bernasib sama. Cerita tersebut menunjukkan betapa pedihnya penderitaan yang dialami para korban trafficking.

Definisi Trafficking

Menurut Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1, definisi trafficking (perdagangan orang) adalah: “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Ada tiga elemen pokok yang terkandung dalam pengertian trafficking di atas. Pertama, elemen perbuatan, yang meliputi: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan, atau meneirma. Kedua, elemen sarana (cara) untuk mengendalikan korban, yang meliputi: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Ketiga, elemen tujuannya, yang meliputi: eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, dan pengambilan organ tubuh (Harkristuti Harkrisnowo dikutip dalam www.menkokesra.go.id).

Modus operandi dari tindak pidana trafficking adalah sebagai berikut: (1) merekrut calon pekerja wanita 16-25 tahun; (2) dijanjikan bekerja di restoran, salon kecantikan, karyawan hotel, pabrik dengan gaji RM 500 s/d RM 1.000; (3) identitas dipalsukan; (4) biaya administrasi, transportasi, dan akomodasi ditipu oleh pihak agen; (5) tanpa ada calling visa atau working permit atau menggunakan visa kunjungan singkat; (6) putusnya jaringan; dan (7) korban dijual, disekap, dan dipekerjakan sebagai PSK. Modus yang terakhir sering sekali terjadi. Sedangkan jalur masuk sindikat trafficking adalah sebagai berikut: (1) Medan-Penang/Ipoh-Kuala Lumpur (menurut laporan KBRI di Kuala Lumpur: tertangkap 3 sindikat berjumlah 6 orang dan sudah divonis Pengadilan Negeri Medan dan Tebing Tinggi); (2) T. Pinang/Batam-Staling Laut/Tg. Belungkor-Kuala Lumpur (1 sindikat, 5 orang, sudah divonis Pengadilan Tanjung Pinang); (3) Jakarta-Pontianak-Entikong-Kuching-Kuala Lumpur (tertangkap 1 sindikat, 6 orang (Rizal Cs) proses hukum dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta); dan (4) Nunukan-Tawau-Kota Kinabalu (www.kbrikl.org.my).

Kasus perdagangan perempuan dengan modus pelacuran di luar negeri adalah kasus yang paling umum terjadi. Bahkan, menurut data yang ada fenomena ini makin meningkat dari tahun ke tahun. Menurut laporan Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) tercatat sepanjang tahun 2005 saja ada 700 perempuan Indonesia telah dijadikan budak seks di negeri orang (www.bkkbn.go.id). Jumlah itu diperkirakan terus meningkat jika penanganannya tidak diatasi secara serius.

Daerah-daerah yang memasok terbesar kasus trafficking tersebar di tanah air. Suatu data menyebutkan bahwa sedikitnya 80 persen dari 8.800 kasus trafficking sejak tahun 2004 melibatkan korban asal warga Subang, Karawang, Cianjur, dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Akibat dari besarnya kasus tersebut, kemungkinan besar Indonesia terancam dicoret dalam daftar negara yang berhak mendapatkan jatah bantuan kemanusiaan dari PBB (Republika, 10/5/2007).

Sementara itu di daerah lain juga terjadi peningkatan yang sama. Bangka merupakan salah satu tujuan utama trafficking. Hal itu ditandai dengan maraknya aktivitas perdagangan perempuan dari beberapa daerah menuju ke Pulau Bangka. Faktanya, ada lima kasus trafficking sepanjang tahun 2006, artinya lima kali lipat dibandingkan tahun 2005. Perekonomian Bangka yang mulai menggeliat mengondisikan daerah ini tidak lagi hanya menjadi persinggahan jaringan trafficking sebelum ke Batam, tapi sudah menjadi lokasi yang dituju (Kompas, 6/9/2006).

Bisnis prostitusi di Pulau Bintan dan Pulau Batam bahkan semakin ramai dan meriah. Meningkatnya transaksi seks di dua pulau ini, seiring dengan semakin menurunnya bisnis seks di Tanjungbalai Karimun. Kedua pulau tersebut yang merupakan bagian dari Kepulauan Riau masih relatif longgar bagi tindak prostitusi ini, menjadi tujuan paling menarik bagi para lelaki hidung belang asal Singapura dan Malaysia. Di Pulau Batam, selain lokalisasi dan show room menyediakan para pelayan seks, hampir di setiap sudut kota juga terdapat karaoke dan diskotik yang menyediakan wanita pemuas nafsu (Pikiran Rakyat, 29/1/2007).

Data tentang sejumlah daerah di tanah air di atas hanya sebagai contoh saja, tidak bermaksud menyudutkan daerah-daerah yang disebut. Jika mau diulas lebih panjang lagi, sebenarnya masih banyak daerah-daerah lain yang mengalami peningkatan kasus trafficking, terutama daerah-daerah yang berada dalam perbatasan dengan Malaysia dan Singapura.

Meski terjadi peningkatan secara tajam, rupanya ada daerah-daerah lain yang justru mengalami penurunan dalam hal ini. Sebagai contoh adalah fenomena yang terjadi di Tanjungbalai. Padahal, daerah ini merupakan salah satu tujuan PSK. Di pulau ini, terjadi penurunan bisnis seks, selain karena konstitusi (dengan adanya Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pelanggaran Kesusilaan) semakin mempersulit gerak pelacuran, juga merupakan dampak tidak langsung dari ketegasan Kapolri Jenderal (Pol.) Sutanto yang menutup berbagai bentuk perjudian di tanah air, termasuk di Tanjungbalai. Diasumsikan bahwa penutupan perjudian, dengan sendirinya, mereduksi prostitusi di Tanjungbalai hingga 20 persen (Pikiran Rakyat, 29/1/2007).

Tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk trafficking sebenarnya ada banyak sekali. Yang jelas, tindakan-tindakan itu termasuk dalam kategori kejahatan yang sangat berat. Menurut Budi Wahyuni, Ketua Lembaga Ombudsman Swasta DIY, yang juga selaku narasumber dalam talkshow resonansi (24/5/2007), korban dari trafficking adalah mereka yang terpinggirkan, terutama kaum perempuan. Pihak perempuan sangat fleksibel untuk mudah dieksploitasi. Sebab, mereka sering dirugikan dengan posisi mereka yang selama ini lemah dan diperlakukan secara tidak adil dari lingkungannya. Penyebab awal yang menggiring pada perangkap trafficking adalah akibat dari kondisi kemiskinan dan ketidakmandirian yang mereka alami.

Menurut Tri Astuti Haryanti, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi DIY, yang juga selaku narasumber dalam talkshow resonansi, mengatakan bahwa kasus trafficking umumnya diawali berupa adanya pemalsuan identitas pada TKI, seperti soal batasan umur. Banyaknya calon TKI yang memalsukan identitas umurnya menyebabkan mereka mudah dieksploitasi dengan modus trafficking. Alasannya bahwa pekerja di bawah umur biasanya belum banyak mengetahui tentang konsekuensi kerja, apalagi di negeri rantau.

Trafficking umumnya terjadi pada kasus-kasus pengiriman TKI ke luar negeri. Untuk itulah, penanganan terhadap masalah trafficking juga perlu mengatasi masalah pengiriman tersebut. Sebab, banyak para calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kelengahan mereka kemudian dimanfaatkan secara ekonomi namun tidak bertanggung ajwab oleh sejumlah agen, calo, atau jasa pengiriman TKI. Atas dasar itulah, Taty Krisnawaty, anggota Komnas Perempuan, mengkritisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang lebih berorientasi pada penataan bisnis pengiriman tenaga kerja sehingga membuka peluang trafficking (www.bkkbn.go.id).

Negara kita sebenarnya sudah cukup maju dalam menyoal pemberantasan masalah trafficking, yaitu telah disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20 Maret 2007. UU ini berisi 67 pasal. Pembahasan UU tersebut dimulai sejak tanggal 11 Oktober 2006, yang dilakukan antara Pansus RUU PTPPO bersama dengan pihak pemerintah.

Sayangnya, publikasi media terhadap informasi ini sangat minim sekali. Sehingga, masyarakat secara umum belum banyak yang mengetahui tentang keberadaan UU tersebut. Perhatian elite politik kita lebih banyak tertuju pada urusan-urusan politik yang lagi ramai diperdebatkan. Media pun juga ikut-ikutan terbawa pada arus mainstream ini. Padahal, pengetahuan masyarakat terhadap UU ini amat penting agar pemberantasan trafficking dapat diantisipasi sedini mungkin. Sebab, ketika masyarakat secara umum telah mengetahui apalagi menyadari bahayanya trafficking melalui perangkat UU ini, tentu banyak orang yang kemudian akan berpikir ulang untuk menjadi TKI secara illegal.

UU itu tidak luput dari kekurangan. Salah satunya adalah kritik yang menyebut bahwa UU tersebut dinilai mengabaikan hak anak. Koordinator Presidium Indonesia Against Child Trafficking (ACT), Emmy Lucy Smith, menilai UU PTPPO belum sepenuhnya melindungi dan mengakomodir hak anak. UU tersebut hanya memuat aturan tentang perdagangan orang dengan korban anak, namun bukan aturan tentang perdagangan anak (Tempo Interaktif, 23/3/2007). Kekurangan seperti itu perlu mendapat perhatian agar pemberantasan terhadap trafficking dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.

Pemecahan Masalah Trafficking

Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk memecahkan masalah yang amat pelik ini. Menurut laporan Kementerian Koordinator Kesehateraan Rakyat (www.menkokesra.go.id), pencegahan trafficking dapat dilakukan melalaui beberapa cara. Pertama, pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri. Kedua, peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasarana pendidikannya. Ketiga, peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya. Keempat, perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial. Cara-cara tersebut terkesan sangat ideal, tinggal bagaimana implementasinya secara nyata. Upaya tersebut juga memerlukan keterlibatan seluruh sektor pemerintah, swasta, LSM, badan-badan internasional, organisasi masyarakat, perseorangan, dan termasuk media massa.

Sebagai salah satu bentuk implementasi dari cara-cara tersebut, Tri Astuti mengatakan bahwa langkah yang selama ini baru dilakukan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan Provinsi DIY untuk meminimalisir praktek trafficking adalah dengan mengadakan pelatihan bagi para kepala desa tentang tertib administrasi. Salah satu tujuan utamanya adalah mengantisipasi praktek pemalsuan identitas yang kian marak terjadi dalam hal pengurusan syarat-syarat TKI. Namun, sayangnya mengapa lembaga perempuan tersebut baru melangkah pada tindakan antisipasi yang sifatnya administratif. Padahal, masih banyak bentuk kegiatan lain yang bisa menyentuh masyarakat secara umum, termasuk kaum perempuan di dalamnya yang rentan dengan trafficking.

Masyarakat secara umum sangat rawan menjadi korban trafficking apabila tidak mempunyai bekal pengetahuan yang memadai tentang masalah ini. Untuk itulah, Budi Wahyuni mengusulkan agar dilakukan kampanye (sosialisasi) secara massif untuk menyebarluaskan informasi tentang apa dan bagaimana praktek trafficking yang harus diwaspadai itu. Upaya sosialisasi ini adalah bagian dari program pendidikan yang mampu memberdayakan para calon TKI. Mereka perlu mendapatkan pengetahuan secara komprehensif tentang tawaran kerja di mana dan bagaimana konsekuensinya.

Lebih lanjut, Budi Wahyuni mengatakan bahwa dengan adanya pendidikan (training) tersebut, maka para calon TKI akan merasa aman karena tidak adanya biaya-biaya yang menyusahkan mereka. Umumnya, praktek trafficking bermula dari tindakan tidak bertanggung jawab sejumlah pihak (calo TKI) yang merekrut calon TKI dengan iming-iming tertentu. Tentunya, para calon TKI yang berasal dari pedesaan dan sedang dalam himpitan masalah ekonomi dengan mudahnya menerima tawaran tersebut. Biasanya mereka hanya berpikir bahwa yang penting dapat pekerjaan. Ketika merasa terjepit dalam masalah ekonomi, akhirnya mereka menerima pekerjaan secara asal-asalan. Mereka kurang memerhatikan bagaimana akibatnya kemudian.

Ternyata sosialisasi saja tidak cukup. Andi Akbar dari Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) mengatakan bahwa penanganan masalah trafficking tidak cukup dalam bentuk penyadaran korban maupun pelaku, tetapi harus menembus faktor-faktor penyebabnya. Menurutnya, trafficking dan eksploitasi seks komersial anak antara lain didorong karena faktor kemiskinan, ketidaksetaraan jender, sempitnya lapangan kerja, dan peningkatan konsumerisme. Faktor-faktor seperti inilah yang juga perlu mendapatkan perhatian dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Sebab, tanpa memecahkan masalah-masalah semacam itu, upaya penyadaran hanya berfungsi sesaat saja (Kompas, 20/12/2006).

Kita semua sepakat bahwa pemberantasan masalah trafficking memerlukan adanya penegakan hukum yang tegas, apalagi payung hukum berbentuk UU khusus sudah ada. Tanpa penegakan hukum, pemberatasan masalah ini akan sia-sia saja. Sebab, pelaku trafficking akan semakin leluasa saja. Peningkatan kasus trafficking ternyata tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang ketat. Pasalnya, hanya kurang dari 1 persen kasusnya yang dibawa ke pengadilan. Menurut Latifah Iskandar, mantan Ketua Panitia Khusus RUU PTPPO, untuk memberi jera pada pelaku perdagangan manusia, UU tersebut meningkatkan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah (Tempo Interaktif, 2/5/2007).

Ada satu contoh kasus trafficking yang telah diselesaikan secara hukum. Pengadilan Negeri Medan, misalnya menghukum Surya Nilam Panggabean, pelaku kejahatan perdagangan perempuan, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan. Surya terbukti memperdagangkan dua perempuan asal Indonesia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia (Kompas, 28/8/2006).

Semua kasus tindak pidana trafficking diharapkan dapat diproses secara hukum dan diberi hukuman yang seberat-beratnya. Hukuman selama lima tahun memang dirasa masih kurang. Sehingga, penambahan masa hukuman penjara selama 15 tahun cukup fair mengingat begitu beratnya kasus kejahatan yang diperbuat oleh para pelakunya. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku trafficking yang sudah atau belum tertangkap merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum itu.

Perangkat hukum tentang trafficking secara nasional perlu didukung dengan adanya peraturan-peraturan daerah yang mendukung program anti-trafficking. Kantor Pemberdayaan Perempuan (KPP) DIY berencana akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai anti-trafficking. Hanya saja, hingga saat ini yang baru dilakukan oleh KPP DIY adalah tahap sosialisasi UU PTPPO. Menurut Tri Astuti, tahap (sosialisasi) ini penting untuk mempelajari isinya dan sebagai langkah awal untuk membuat peraturan implementasinya. Lebih lanjut, Tri Astuti mengatakan bahwa pembuatan Raperda membutuhkan langkah panjang dan waktu yang tidak sedikit. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan kajian akademis untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai trafficking.

Peran Agama, LSM, dan Ormas

Unsur terpenting dalam trafficking adalah eksploitasi. Tindakan eksploitasi merupakan “perbudakan” jenis baru. Penjelasan atas UU PTPPO menyebutkan bahwa perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Hukum yang berlaku di negara kita sangat melarang perbudakan atau perdagangan orang. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 20 menyebutkan: “Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan serupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”.

Tindakan sebagaimana disebut pada pasal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara (baca: pemerintah) bertanggung jawab terhadap segala bentuk pelanggaran HAM, termasuk dalam kasus trafficking. Pasal 71 dan 72 mengatur demikian: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”.

Dalam pandangan hukum Islam, perbudaan juga sangat dilarang. Salah satu misi dakwah katika Islam datang adalah menghapus perbudakan di muka bumi. Islam menawarkan solusi terhadap masalah perbudakan, yaitu dengan memasukkan budak (riqab) dan orang yang dililit utang (gharimin) sebagai pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Mayoritas korban trafficking adalah mereka yang pada awalnya adalah berasal dari keluarga yang miskin dan berada dalam kelas ekonomi yang rendah. Sehingga, korban trafficking pada dasarnya berhak mendapatkan zakat.

Pandangan Islam di atas perlu ditransformasikan untuk menangani masalah trafficking secara praktis. Meski tidak dalam pengertian memberikan zakat secara langsung terhadap korban trafficking, namun yang pasti solusi tersebut dapat bermanfaat bagi pemberatasan masalah trafficking secara umum. Solusi yang dimaksud adalah memfungsikan zakat sebagai pendukung dalam pendanaan program-program pemberantasan trafficking.

Menurut Nur Rofiah (2006), agar upaya pemberantasan perbudakan dapat berjalan efektif, maka dibutuhkan dana yang sangat besar. Alasannya bahwa trafficking adalah bisnis ketiga paling menguntungkan di dunia setelah senjata dan narkoba. Sebagaimana perbudakan pada masa lalu, trafficking kini melibatkan pemodal kelas kakap. Agar dapat memperoleh dana yang besar, maka setiap badan yang mengelola zakat semestinya mengalokasikan pos riqab dan gharimin untuk membiayai gerakan anti-trafficking. Dengan dukungan dana ini, masyarakat lebih mudah merealisasikan sistem pencegahan trafficking secara menyeluruh.

Di samping agama, keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) juga berperan penting dalam memecahkan persoalan trafficking. Jika agama fungsinya adalah memberikan interpretasi yang bernilai penting, maka fungsi LSM dan ormas adalah sebagai praktisi dalam pemecahan masalah trafficking. Menurut Budi Wahyuni, peran LSM dan ormas adalah sebagai mitra pemerintah. Inti program LSM dan ormas adalah melakukan pemberdayaan dan pembelaan terhadap kasus-kasus trafficking. Namun, sayangnya wilayah kerja program LSM dan ormas belum menjangkau pada masyarakat secara luas. Belum banyak LSM dan ormas yang fokus terhadap masalah ini. Oleh sebab itu, Budi Wahyuni mengusulkan agar elemen-elemen masyarakat lain perlu dilibatkan lebih jauh, seperti partai politik (parpol).

Sebagai salah satu ormas keagamaan terkenal di tanah air, Nahdhatul Ulama (NU) pernah mengeluarkan fatwa tentang trafficking pada Musyawarah Nasional Ulama yang digelar Pengurus Besar NU di Surabaya, tanggal 28- 31 Juli 2006. Ada dua fatwa tentang isu ini yang dikeluarkan PBNU. Pertama, mengharamkan eksploitasi selama proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang itu, baik yang dilakukan dalam negara maupun antarnegara. Kedua, mewajibkan semua pihak, pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat, mencegah trafficking dan melindungi. Fatwa NU ini bersifat strategis karena disertai adanya rekomendasi dari PBNU beserta seluruh badan otonom dan lembaganya dari pusat hingga daerah yang secara tegas menyatakan untuk melakukan gerakan bersama menolak trafficking (Nur Rofiah, 2006). Persoalannya kemudian apakah ormas-ormas keagamaan, seperti NU di atas, sudah beranjak lebih jauh pada langkah praktis ikut memberantas trafficking.

Andaikata seluruh elemen LSM dan ormas dapat bekerjasama dalam memberantas trafficking, maka tentunya langkahnya akan semakin efektif. Kita memerlukan banyak keterlibatan LSM dan ormas dalam hal ini. Sebab, mengandalkan peran pemerintah saja tidak cukup. Kerjasama dalam memberantas trafficking akan lebih bernuansa strategis karena masalah yang amat pelik tidak bisa hanya dimasuki melalui satu pintu pemecahan saja.

Penutup

Penanganan terhadap masalah trafficking bersifat kompleks. Sehingga, penanganan terhadap masalah memerlukan pemetaan yang komprehensif tentang peta permasalahan yang ada. Di samping itu, keseriusan pemerintah dan keterlibatan seluruh elemen bangsa diharapkan dapat berkontribusi secara partisipatif dalam upaya pemberantasan masalah trafficking.

Masyarakat juga perlu mendapatkan banyak pengetahuan dan sosialisasi perihal bahayanya tindak pidana trafficking ini. Pendidikan dan sosialisasi yang dimaksud juga mengenai prosedur dan syarat yang harus diketahui oleh para calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Mereka diharuskan memerhatikan terlebih dahulu bagaimana kelengkapan dokumen resmi yang akan dibawa, pengetahuan yang memadai tentang jasa TKI agar mereka mendapatkan jaminan aman dan tidak terus-terusan selalu ditipu. Wallahu A’lam.

Sumber

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, “Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia Tahun 2004-2005”, dalam www.menkokesra.go.id.
Nur Rofiah, “Nu Menyikapi Trafficking”, dalam Kompas, 4/9/2006.
Kompas, 28/8/2006.
Kompas, 6/9/2006.
Kompas, 20/12/2006.
Pikiran Rakyat, 29/1/2007.
Republika, 10/5/2007.
Tempo Interaktif, 23/3/2007.
Tempo Interaktif, 2/5/2007.
www.antara.co.id.
www.bkkbn.go.id.
www.kbrikl.org.my.